Pelaksanan Ujian Profesi Kelautan dan Perikanan
Pelaksanan Ujian Profesi kelautan dan Perikanan ini meliputi Ujian Kepelautan dan Uji Kompetensi Kelautan dan Perikanan
Biaya/Tarif Layanan
Biaya atau Tarif Layanan adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh masyarakat sebagai pengguna layanan kepada penyelenggara layanan publik, sebagai imbalan atas barang atau jasa pelayanan yang mereka terima. Penetapan biaya ini bertujuan untuk menutup biaya operasional penyelenggara, memungkinkan investasi untuk peningkatan kualitas dan keberlanjutan layanan, serta memastikan keadilan di mana mereka yang memanfaatkan layanan berkontribusi terhadap biayanya, semua ini harus dilakukan dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat dan prinsip transparansi sesuai dengan standar pelayanan publik yang berlaku.
LIHAT/DOWNLOAD STANDAR PELAYANAN

Biaya/Tarif Layanan Uji Profesi Kelautan dan Perikanan
Biaya/Tarif Layanan produk layanan Uji Profesi Keahlian Awak Kapal Perikanan :
Biaya / tarif layanan kegiatan uji profesi keahlian awak kapal perikanan di BPPP Banyuwangi sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan, dengan rincian sebagai berikut :
- Ujian ANKAPIN II = Rp. 570.000,- / Peserta;
- Ujian ATKAPIN II = Rp. 530.000,- / Peserta;
- Ujian ANKAPIN III = Rp. 720.000,- / Peserta;
- Ujian ATKAPIN III = Rp. 670.000,- / Peserta;
- Ujian upgrading SKK 60 Mil / 30 Mil ke ANKAPIN / ATKAPIN III = Rp. 390.000,- / Peserta;
Biaya/Tarif Layanan produk layanan Uji Kompetensi :
Biaya / tarif layanan kegiatan diklat Uji Kompetensi di BPPP Banyuwangi sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan, dengan rincian sebagai berikut :
- Uji Kompetensi (Lembaga Sertifikasi Profesi-1) = Rp. 430.000,- / Peserta (di luar akomodasi dan konsumsi);
- Uji Kompetensi (Lembaga Sertifikasi Profesi-3/Tempat Uji Kompetensi) = Rp. 530.000,- / Orang (di luar akomodasi dan konsumsi).