Pelaksanan Ujian Profesi Kelautan dan Perikanan
Pelaksanan Ujian Profesi kelautan dan Perikanan ini meliputi Ujian Kepelautan dan Uji Kompetensi Kelautan dan Perikanan
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
Sistem, mekanisme, dan prosedur pelayanan publik adalah sebuah kesatuan yang tak terpisahkan dalam penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat. Sistem mencakup seluruh struktur dan infrastruktur, termasuk sumber daya manusia, teknologi, dan fasilitas, yang bekerja bersama untuk menyediakan layanan. Mekanisme menjelaskan bagaimana sistem tersebut beroperasi, yakni alur kerja dan pembagian tugas yang memastikan pelayanan berjalan lancar. Sementara itu, prosedur adalah serangkaian langkah detail yang dibakukan dan harus diikuti, baik oleh penyedia maupun penerima layanan, untuk mencapai hasil yang konsisten dan terukur, termasuk tata cara penanganan pengaduan. Ketiga elemen ini harus dirancang secara terpadu untuk menjamin efisiensi, transparansi, akuntabilitas, serta kepastian dalam setiap tahapan pelayanan publik.
LIHAT/DOWNLOAD STANDAR PELAYANAN

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur Layanan Uji Profesi Kelautan dan Perikanan
Sistem, mekanisme dan prosedur produk layanan Uji Profesi Keahlian Awak Kapal Perikanan :
Sistem, mekanisme dan prosedur penyelenggaraan kegiatan uji profesi keahlian awak kapal perikanan di BPPP Banyuwangi secara umum mencakup kegiatan :
- (Pengguna Jasa / Stakehholder) Mengajukan permohonan pelaksanaan ujian kepada PUKAP dengan melampirkan berkas persyaratan calon peserta;
- (PUKAP) Mengajukan permohonan pelaksanaan ujian kepada DPKAKP;
- (DPKAKP) Menerbitkan jadwal pelaksanaan ujian berdasarkan periode / kalender akademik ujian;
- (PUKAP) Berkoordinasi dengan pihak pengguna jasa / stakeholder dan menyiapkan perangkat ujian;
- (DPKAKP, PUKAKP dan Pengguna Jasa / Stakeholder) Melaksanakan ujian sesuai jadwal;
- (DPKAKP dan PUKAKP) Melaksanakan sidang penetapan kelulusan peserta ujian;
- (PUKAKP) Mengajukan usulan penerbitan sertifikat keahlian dan sertifikat pengukuhan bagi peserta yang dinyatakan lulus sesuai berita acara sidang kelulusan kepada BPPSDM KP;
- (BPPSDM KP) Menerbitkan sertifikat keahlian dan sertifikat pengukuhan sesuai data pengajuan;
- (PUKAKP) Mengarsipkan dan mendistribusikan sertifikat keahlian dan sertifikat pengukuhan kepada pengguna jasa / stakeholder.
Sistem, mekanisme dan prosedur produk layanan Uji Kompetensi :
Sistem, mekanisme dan prosedur penyelenggaraan kegiatan Uji Kompetensi baik di Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP-1) dan atau di Tempat Uji Kompetensi di Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP-3) di BPPP Banyuwangi sebagaimana terdapat dalam SOP Unit Lembaga Sertifikasi Profesi Nomor : 001/BPPP.BWI/SOP/UKPL.0/2022 - 007/BPPP.BWI/SOP/LSP.1/2019, secara umum mencakup kegiatan :
- Pendaftaran Uji Kompetensi;
- Penunjukan Asesor;
- Pra Assessment;
- Pelaksanaan Assessment;
- Keputusan Hasil Assessment;
- Penerbitan Sertifikat Kompetensi; dan
- Pengarsipan Berkas Assessment.