Pelaksanan Ujian Profesi Kelautan dan Perikanan
Pelaksanan Ujian Profesi kelautan dan Perikanan ini meliputi Ujian Kepelautan dan Uji Kompetensi Kelautan dan Perikanan
Jangka Waktu Pelayanan
Jangka Waktu Pelayanan adalah Jangka waktu pelayanan publik adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. Ini mencakup durasi mulai dari tahap awal pengajuan hingga penerimaan produk layanan.Jangka waktu pelayanan merupakan salah satu komponen penting dalam Standar Pelayanan Publik yang wajib disusun, ditetapkan, dan diterapkan oleh setiap penyelenggara pelayanan. Tujuannya adalah untuk memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai berapa lama mereka harus menunggu untuk mendapatkan layanan yang dibutuhkan.
LIHAT/DOWNLOAD STANDAR PELAYANAN

Jangka Waktu Pelayanan Layanan Uji Profesi Kelautan dan Perikanan
Jangka Waktu Pelayanan produk layanan Uji Profesi Keahlian Awak Kapal Perikanan :
Jangka waktu penyelesaian layanan diantaranya mencakup :
- Layanan ujian ditentukan berdasarkan alokasi waktu pada jadwal pelaksanaan ujian yang telah ditetapkan oleh DPKAKP, yaitu selama 4 (empat) hari;
- Layanan penerbitan sertifikat sebagaimana telah ditetapkan dalam SOP Penerbitan dan Penyerahan Sertifikat Diklat / Bimtek Kepelautan Nomor : 003/BPPP.BWI/SOP/UKPL.0/2022 adalah selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja setelah proses pengajuan.
Jangka Waktu Pelayanan produk layanan Uji Kompetensi :
Jangka waktu penyelesaian layanan untuk masyarakat calon asesi (peserta uji) maupun asesi diantaranya mencakup :
- Pendaftaran Uji Kompetensi sebagaimana telah ditetapkan dalam SOP Pendaftaran Uji Kompetensi Nomor : 001/BPPP.BWI/SOP/LSP.1/2019 adalah maksimal 70 (tujuh puluh) menit mulai dari menyampaikan rencana pendaftaran sampai dengan menerima dan memvalidasi formulir permohonan;
- Pra Assesment sebagaimana telah ditetapkan dalam SOP Pra Assesment Nomor : 003/BPPP.BWI/SOP/LSP.1/2019 adalah maksimal 1 x 25 (dua puluh lima) jam mulai dari menyiapkan ATK dan MUK, Mengadakan dan menyiapkan alat dan bahan praktek uji sampai dengan Menerima informasi tentang rencana assesment;
- Pelaksanaan Assesment sebagaimana telah ditetapkan dalam SOP Pelaksanaan Assesment Nomor : 004/BPPP.BWI/SOP/LSP.1/2019 adalah maksimal 145 (seratus empat puluh lima) menit mulai dari melakukan pertemuan dengan asesi sampai menutup pertemuan dengan asesi;
- Keputusan Rekomendasi Hasil Assesment sebagaimana telah ditetapkan dalam SOP Keputusan Hasil Assesment Nomor : 005/BPPP.BWI/SOP/LSP.1/2019 adalah maksimal 45 (empat puluh lima) menit mulai dari membuat catatan pencapaian sampai menerima dan menandatangani keputusan hasil assesment;
- Layanan penerbitan sertifikat kompetensi sebagaimana telah ditetapkan dalam SOP Penerbitan Sertifikat Kompetensi Nomor : 005/BPPP.BWI/SOP/LSP.1/2019 adalah 90 (sembilan puluh) menit untuk pengajuan dan penyerahan sertifikat selambat-lambatnya 4 (empat) hari kerja setelah sertifikat diterima dari BNSP.