Pelaksanan Ujian Profesi Kelautan dan Perikanan
Pelaksanan Ujian Profesi kelautan dan Perikanan ini meliputi Ujian Kepelautan dan Uji Kompetensi Kelautan dan Perikanan
Mekanisme Pengaduan
Mekanisme Pengaduan Pelayanan Publik adalah serangkaian proses terstruktur yang diterapkan oleh penyelenggara layanan untuk menerima, mengelola, menindaklanjuti, dan menyelesaikan keluhan atau masukan dari masyarakat terkait pelayanan yang diterima, dengan tujuan utama memperbaiki kualitas layanan dan meningkatkan akuntabilitas publik. Proses ini umumnya mencakup penyediaan berbagai saluran pengaduan yang mudah diakses (seperti tatap muka, telepon, email, atau platform online seperti SP4N-LAPOR!), tahapan verifikasi, registrasi, disposisi ke unit terkait untuk penyelidikan dan penyelesaian, hingga pemberitahuan hasil kepada pengadu dalam jangka waktu yang ditetapkan.
LIHAT/DOWNLOAD STANDAR PELAYANAN

Mekanisme Pengaduan Layanan Uji Profesi Kelautan dan Perikanan
Penanganan pengaduan, saran dan masukan terkait penyelenggaraan layanan Pendidikan dan Pelatihan Teknis Tingkat Dasar di BPPP Banyuwangi dapat dilaksanakan melalui sistem offline maupun online dalam bentuk :
- Surat yang ditujukan ke PTSP BPPP Banyuwangi dengan Alamat : Jalan Raya Situbondo KM.17 Tromol Pos 8, Desa Bangsring, Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur 68402;
- Telepon/Faximile : (0333) 510688 / (0333) 510525;
- Konsultasi / pengaduan secara langsung di ruang pelayanan publik;
- Penyampaian melalui kotak saran / pengaduan yang dipasang pada beberapa ruangan / lokasi (ruang kelas, ruang makan, asrama, sekretariat, kantin, dll);
- Penyampaian melalui media pengaduan berbasis online, seperti :
- Website Pengaduan Nasional : https://lapor.go.id
- Website Pengaduan Internal : https://pengaduan.bpppbanyuwangi.com
- Email : ptsp.bpppbanyuwangi@gmail.com
- Whatsapp : 0813 2472 2813 (Rifani N. Sandhi)
- Hak-hak Pelapor :
- Mendapatkan perlindungan kerahasiaan identitasnya
- Mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun;
- Mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan/pengaduan yang didaftarkan;
- Mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Terlapor dalam pemeriksaan.
Penetapan waktu terhadap tindak lanjut pengaduan, saran dan masukan ditentukan berdasarkan jenis pengaduan, saran dan masukan yang diterima.