Pelaksanan Ujian Profesi Kelautan dan Perikanan

Pelaksanan Ujian Profesi kelautan dan Perikanan ini meliputi Ujian Kepelautan dan Uji Kompetensi Kelautan dan Perikanan

Produk Layanan

Produk Layanan Publik adalah hasil akhir yang nyata dari setiap proses pelayanan yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah atau lembaga lainnya, yang dapat berwujud fisik seperti Sertifikat, KTP, paspor, atau air bersih, maupun non-fisik seperti layanan kesehatan, pendidikan, atau transportasi publik. Secara esensi, produk ini merupakan deliverable konkret yang diterima masyarakat, menjadi indikator utama keberhasilan sebuah pelayanan publik, dan harus selalu diupayakan untuk memenuhi standar kualitas yang telah ditetapkan demi kepuasan dan kesejahteraan publik.


LIHAT/DOWNLOAD STANDAR PELAYANAN

Produk Layanan Layanan Uji Profesi Kelautan dan Perikanan


Produk Layanan Uji Profesi Keahlian Awak Kapal Perikanan :

  1. Sertifikat Ujian ANKAPIN II / ATKAPIN II;
  2. Sertifikat Ujian ANKAPIN III / ATKAPIN III;
  3. Sertifikat Ujian upgrading SKK 60 Mil / 30 Mil ke ANKAPIN / ATKAPIN III

Produk Layanan Uji Kompetensi :

  1. Sertifikat Uji Kompetensi (Lembaga Sertifikasi Profesi-1); dan
  2. Sertifikat Uji Kompetensi (Lembaga Sertifikasi Profesi-3/Tempat Uji Kompetensi