Pelaksanan Ujian Profesi Kelautan dan Perikanan
Pelaksanan Ujian Profesi kelautan dan Perikanan ini meliputi Ujian Kepelautan dan Uji Kompetensi Kelautan dan Perikanan
Dasar Hukum
Persyaratan Layanan
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
Jangka Waktu Pelayanan
Biaya/Tarif
Produk Layanan
Mekanisme Pengaduan
Pendaftaran
Frequently Asked Questions
Dasar Hukum
Dasar hukum merupakan berbagai peraturan baik itu undang-undang dan peraturan pemerintah, seperti UU Perikanan, UU Kelautan, dan Peraturan Lembaga, yang mengatur terkait seluruh mekanisme layanan publik yang diselenggarakan.
Untuk melakukan pencarian terkait dasar hukum bisa mengakses di Laman Website Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Kelautan dan Perikanan (JDIH KKP) melalui link :
LIHAT/DOWNLOAD STANDAR PELAYANAN

Dasar Hukum Pelaksanaan Uji Profesi Kelautan dan Perikanan
Dasar hukum ini meliputi Dasar Hukum Uji Profesi Keahlian Awak Kapal Perikanan dan Dasar Hukum Uji Kompetensi Profesi Kelautan dan Perikanan, sebagai berikut :
I. Dasar Hukum Uji Profesi Keahlian Awak Kapal Perikanan
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4433) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5073);
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4849);
- Peraturan Pemerintah RI Nomor 7 Tahun 2000 tentang Kepelautan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3929);
- Peraturan Pemerintah RI Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 188, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6710);
- Peraturan Pemerintah RI Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6639);
- Peraturan Presiden RI Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pengesahan International Convention on Standard of Traininig Certification and Watchkeeping for Fishing Vessel Personnel 1995 (Konvensi Internasional tentang Standar Pelatihan, Sertifikasi dan Dinas Jaga Bagi Awak Kapal Penangkap Ikan, 1995) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 64);
- Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor : PER.07/MEN/2011 tentang Sistem Standar Mutu Pendidikan dan Pelatihan, Ujian serta Sertifikasi Pelaut Kapal Penangkap Ikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 102);
- Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 33 Tahun 2021 tentang Log Book Penangkapan Ikan, Pemantauan di Atas Kapal Penangkap Ikan dan Kapal Pengangkut Ikan, Inspeksi, Pengujian, dan Penandaan Kapal Perikanan, serta Tata kelola Pengawakan Kapal Perikanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 968);
- Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 87/PERMEN-KP/2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pelatihan dan Penyuluhan Perikanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1708);
- Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 20 Tahun 2025 tentang Nama Layanan Publik dan Produk Layanan Publik di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan;
- Peraturan Kepala Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan Nomor : 45/BRSDM/2020 tentang Juknis Penerbitan Pengesahan (Approval) Program Diklat Keahlian dan Keterampilan Khusus Pelaut Kapal Penangkap Ikan Pada Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Pelaut Kapal Penangkap Ikan;
- Keputusan Kepala Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan Nomor 29 Tahun 2023 tentang Standar Mutu Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Ahli Nautika Kapal Perikanan Tingkat II (ANKAPIN II);
- Keputusan Kepala Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan Nomor 30 Tahun 2023 tentang Standar Mutu Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Ahli Teknika Kapal Perikanan Tingkat II (ATKAPIN II);
- Keputusan Kepala Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Standar Mutu Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Ahli Nautika Kapal Perikanan Tingkat III (ANKAPIN III);
- Keputusan Kepala Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan Nomor 32 Tahun 2023 tentang Standar Mutu Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Ahli Teknika Kapal Perikanan Tingkat III (ATKAPIN III);
- Keputusan Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Nomor 56 Tahun 2022 tentang Dewan Penguji Keahlian Awak Kapal Perikanan;
- Surat Edaran Dewan Penguji Keahlian Awak Kapal Perikanan tentang Sistem Prosedur (Standar Mutu) Penyelenggaraan Ujian Keahlian Awak Kapal Perikanan.
II. Dasar Hukum Uji Kompetensi Profesi Kelautan dan Perikanan
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4279);
- Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4433) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5073);
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi;
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841) sebagaimana telah ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
- Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional;
- eraturan Pemerintah RI Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 188, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6710);
- Peraturan Pemerintah RI Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6639);
- Peraturan Pemerintah RI Nomor 62 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Pelatihan dan Penyuluhan Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 174, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5564);
- Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 2018 tentang Pembentukan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4408);
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia;
- Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2022 tentang Revitalisasi Pendidikan dan Pelatihan Vokasi;
- Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor : KEP. 27/PERMEN-KP/2017 tanggal 27 Maret 2017 tentang Tata Kerja dan Organisasi Balai Pelatihan dan Penyuluhan Perikanan Banyuwangi;
- Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 20 Tahun 2025 tentang Nama Layanan Publik dan Produk Layanan Publik di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan;
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia;
- Peraturan Badan Nasional Sertifikasi Profesi Nomor: 1/BNSP/ III/2014 Tentang Pedoman Penilaian Kesesuaian Persyaratan Umum Lembaga Sertifikasi Profesi;
- Peraturan Badan Nasional Sertifikasi Profesi Nomor: 2/BNSP/ III/2014 Tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Sertifikasi Profesi;
- Peraturan Badan Nasional Sertifikasi Profesi Nomor: 3/ BNSP/III/2014 tentang Pedoman Ketentuan Umum Lisensi Lembaga Sertifikasi Profesi;
- Peraturan Badan Nasional Sertifikasi Profesi Nomor: 4/ BNSP/III/2014 tentang Pedoman Pengembangan dan Pemeliharaan Skema Sertifikasi Profesi;
- Pedoman Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) Nomor 201, 202, 206 dan 208 Tahun 2014 tentang Lembaga Sertifikasi Profesi;
- Peraturan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) Nomor 2/BNSP/VIII/2017 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengembangan dan Pemeliharaan Skema Sertifikasi Profesi.