Pelaksanan Ujian Profesi Kelautan dan Perikanan
Pelaksanan Ujian Profesi kelautan dan Perikanan ini meliputi Ujian Kepelautan dan Uji Kompetensi Kelautan dan Perikanan
Persyaratan Layanan
Persyaratan Layanan adalah serangkaian kriteria atau kondisi yang harus dipenuhi oleh individu yang ingin mengajukan permohonan untuk mengikuti pelayanan publik yang diselenggarakan BPPP Banyuwangi, yang mencakup persyaratan umum seperti usia minimal dan sertifikasi dasar, serta persyaratan khusus terkait latar belakang pendidikan, pengalaman berlayar, dan sertifikat keahlian sebelumnya serta persyaratan lainnya.
LIHAT/DOWNLOAD STANDAR PELAYANAN

Persyaratan Layanan Uji Profesi Kelautan dan Perikanan
Persyaratan Layanan ini meliputi Persyaratan Uji Profesi Keahlian Awak Kapal Perikanan dan Persyaratan Uji Kompetensi Profesi Kelautan dan Perikanan, sebagai berikut :
I. Persyaratan Layanan Uji Profesi Keahlian Awak Kapal Perikanan
Persyaratan layanan Uji Profesi Keahlian Awak Kapal Perikanan di BPPP Banyuwangi mengacu pada ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 33 Tahun 2021 dan Surat Edaran Dewan Penguji Keahlian Awak Kapal Perikanan tentang Penyelenggaraan Ujian Keahlian Awak Kapal Perikanan, meliputi :
a. Persyaratan layanan Ujian ANKAPIN II / ATKAPIN II :
- Persyaratan Umum :
- Berusia minimal 18 tahun;
- Pria / Wanita;
- Memiliki sertifikat BSTF-I;
- Memiliki Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani termasuk dalam hal penglihatan (tidak buta warna) dan pendengaran dari rumah sakit atau lembaga kesehatan lainnya (asli).
- Persyaratan Khusus :
- Peserta didik Program Studi Penangkapan Ikan atau Permesinan Perikanan pada Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) atau sederajat, dengan ketentuan : Program studi telah mendapat pengesahan dari Komite Pengesahan (Approval) dan Memiliki Pengalaman berlayar di kapal perikanan sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan;
- Memiliki Sertifikat ANKAPIN III / ATKAPIN III serta telah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan keahlian awak kapal perikanan (jalur peningkatan);
- Pemilik ijazah SMU atau SMK jurusan mesin dan listrik atau sederajat yang telah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan keahlian awak kapal perikanan serta memiliki pengalaman berlayar pada kapal perikanan sekurang-kurangnya 24 (dua puluh empat) bulan.
b. Persyaratan layanan Ujian ANKAPIN III / ATKAPIN III :
- Persyaratan Umum :
- Berusia minimal 18 tahun;
- Pria / Wanita;
- Memiliki sertifikat BSTF-I / BSTF-II;
- Memiliki Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani termasuk dalam hal penglihatan (tidak buta warna) dan pendengaran dari rumah sakit atau lembaga kesehatan lainnya (asli);
- Memiliki pendidikan minimal SD atau sederajat.
- Persyaratan Khusus :
- Memiliki Surat Keterangan Kecakapan (SKK) 30 Mil / 60 Mil Bidang Nautika atau Sertifikat Kecakapan Nelayan (SKN) Bidang Nautika serta telah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan keahlian awak kapal perikanan (jalur peningkatan);
- Memiliki Surat Keterangan Kecakapan (SKK) 30 Mil / 60 Mil Bidang Teknika atau Sertifikat Kecakapan Nelayan (SKN) Bidang Teknika serta telah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan keahlian awak kapal perikanan (jalur peningkatan).
II. Persyaratan Layanan Uji Kompetensi Kelautan dan Perikanan (BNSP)
- Purnawidya pelatihan bidang kelautan dan perikanan (Khusus LSP-1);
- Pendidikan minimal SLTP/Sederajat (sesuai skema yang diambil); atau
- Memiliki pengalaman kerja di bidang perikanan minimal 1 tahun atau sesuai bidang skema yang diambil, yang dikeluarkan oleh instansi berwenang; atau
- Memiliki Sertifikat Pelatihan bidang skema yang diambil;
- Pria / Wanita;
- Menyerahkan berkas antara lain :
- Foto copy / scan E-KTP;
- Foto copy / scan ijazah pendidikan terakhir;
- Pas foto ukuran 2 x 3 sebanyak 4 lembar beserta file (dapat dikoordinir LSP).