Pelaksanan Ujian Profesi Kelautan dan Perikanan
Pelaksanan Ujian Profesi kelautan dan Perikanan ini meliputi Ujian Kepelautan dan Uji Kompetensi Kelautan dan Perikanan
Frequently Asked Questions
Frequently Asked Questions (FAQ) adalah daftar pertanyaan dan jawaban yang umum atau sering diajukan oleh pengguna terkait suatu produk atau layanan. Tujuannya adalah untuk memberikan informasi yang cepat dan mudah diakses, membantu pengguna memecahkan masalah umum, dan mengurangi beban pertanyaan yang berulang ke tim dukungan pelanggan.
LIHAT/DOWNLOAD STANDAR PELAYANAN

Frequently Asked Questions (FAQ) Layanan Uji Profesi Kelautan dan Perikanan
Layanan apa saja yang disediakan oleh Balai Pelatihan dan Penyuluhan Perikanan (BPPP) Banyuwangi?
BPPP Banyuwangi menyediakan layanan Ujian Profesi Keahlian Awak Kapal Perikanan (ANKAPIN/ATKAPIN) dan Uji Kompetensi Kelautan dan Perikanan.
Apa saja persyaratan umum untuk mengikuti Ujian Profesi Keahlian Awak Kapal Perikanan (ANKAPIN/ATKAPIN)?
Untuk ANKAPIN II/ATKAPIN II, persyaratan umumnya adalah berusia minimal 18 tahun, pria/wanita, memiliki sertifikat BSTF-I, dan surat keterangan sehat jasmani dan rohani asli. Untuk ANKAPIN III/ATKAPIN III, persyaratannya adalah berusia minimal 18 tahun pada saat diklat, pria/wanita, memiliki sertifikat BSTF-I/BSTF-II, surat keterangan sehat jasmani dan rohani asli, dan pendidikan minimal SD.
Bagaimana prosedur pendaftaran dan pelaksanaan Ujian Profesi Keahlian Awak Kapal Perikanan?
Prosedurnya dimulai dengan pengajuan permohonan ujian oleh pengguna jasa/stakeholder kepada PUKAP, dilanjutkan dengan penerbitan jadwal oleh DPKAKP, pelaksanaan ujian, sidang penetapan kelulusan, dan pengajuan penerbitan sertifikat.
Berapa biaya yang diperlukan untuk mengikuti Ujian Profesi Keahlian Awak Kapal Perikanan dan Uji Kompetensi Kelautan dan Perikanan?
Biaya Ujian ANKAPIN II adalah Rp 570.000,-/Peserta, ATKAPIN II Rp 530.000,-/Peserta, ANKAPIN III Rp 720.000,-/Peserta, ATKAPIN III Rp 670.000,-/Peserta, dan upgrading SKK 60 Mil/30 Mil ke ANKAPIN/ATKAPIN III Rp 390.000,-/Peserta. Untuk Uji Kompetensi Kelautan dan Perikanan, biayanya adalah Rp 430.000,-/Peserta (LSP-1) dan Rp 530.000,-/Orang (LSP-3/TUK), di luar akomodasi dan konsumsi.
Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan ujian dan mendapatkan sertifikat?
Ujian Profesi Keahlian Awak Kapal Perikanan berlangsung selama 4 hari, dengan penerbitan sertifikat paling lambat 14 hari kerja setelah pengajuan. Untuk Uji Kompetensi Kelautan dan Perikanan, prosesnya bervariasi dari pendaftaran hingga penerbitan sertifikat yang dapat diterima dari BNSP paling lambat 4 hari kerja.
Fasilitas apa saja yang tersedia untuk mendukung pelaksanaan ujian dan pelatihan?
BPPP Banyuwangi menyediakan berbagai fasilitas seperti ruang sekretariat, ruang kelas, perpustakaan, ruang pelayanan medis/klinik, ruang makan, asrama, sarana ibadah, sarana olahraga, ruang praktek/workshop (navigasi, simulator, fishing gear, BST, permesinan/perbengkelan), dan kapal latih.
Bagaimana saya bisa menyampaikan pengaduan, saran, atau masukan terkait pelayanan?
Anda dapat menyampaikan melalui surat, telepon/faximile ((0333) 510688 / (0333) 510525), konsultasi langsung di ruang pelayanan publik, kotak saran/pengaduan, atau melalui media online seperti website Pengaduan Nasional (https://lapor.kkp.go.id), Website Pengaduan Internal (https://pengaduan.bpppbanyuwangi.com), email (ptsp.bpppbanyuwangi@gmail.com), atau Whatsapp (0813 2472 2813).
Apa jaminan pelayanan yang diberikan oleh BPPP Banyuwangi?
BPPP Banyuwangi berkomitmen untuk menyelenggarakan kegiatan ujian dan uji kompetensi yang berkualitas sesuai standar yang berlaku. Mereka juga menjamin pelayanan yang mudah, cepat, tepat, efisien, dan tanpa diskriminasi, serta jaminan keamanan dan keselamatan jiwa berupa asuransi dan dukungan keamanan, serta keabsahan sertifikat.